FAQ

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Natuna

Pertanyaan Yang Sering di Tanyakan

Apa itu UKPBJ

UKPBJ adalah unit kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) yang berfungsi menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa

Apa saja fungsi utama UKPBJ?
  • Pengelolaan pengadaan barang/jasa.
  • Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).
  • Pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa.
  • Pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau advokasi. 
Apa perbedaan ULP dan UKPBJ?

ULP (Unit Layanan Pengadaan) dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang ada, sedangkan UKPBJ berbentuk struktural dan ditetapkan secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan (Perpres 16 Tahun 2018).

Siapa saja struktur organisasi UKPBJ?
Perangkat organisasi UKPBJ terdiri atas: 
  • Tim pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
  • Tim pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
  • Tim pengelola pembinaan SDM, kelembagaan, dan advokasi.
  • Kelompok jabatan Fungsional
Apa wewenang Kepala UKPBJ?

Kepala UKPBJ berwenang membentuk/membubarkan Pokja Pemilihan, menetapkan anggota Pokja, menunjuk admin sistem (SPSE), dan menetapkan standar pengadaan

Bagaimana cara penyedia mendaftar di UKPBJ?

Penyedia wajib memiliki akun di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) dan terdaftar di SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia.

Apa itu SPSE?

SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) adalah aplikasi e-procurement yang digunakan untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik.

Dimana mencari informasi tender?

Informasi tender dapat diakses melalui portal LPSE masing-masing instansi atau melalui portal InaProc