1. Sosialisasi atau Bimbingan Teknis kepada Admin RUP, PPK dan PA/KPA pada Kecamatan Pulau Laut dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pulau Laut diadakan di Kantor Kecamatan Pulau Laut terkait Pengisian RUP dan melakukan Pencatatan Non Tender, Pencatatan Swakelola dan Pencatatan Pengadaan Darurat.
  2. Sosialiasi atau Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud di atas dilakukan secara langsung kepada peserta yang mana peserta langsung login ke akun masing-masing baik untuk pengisian RUP dan melakukan Pencatatan Non Tender, Pencatatan Swakelola dan Pencatatan Pengadaan Darurat.
  3. Progres pengumuman Rencana Umum Pengadaan Berdasarkan Data RUP pada Aplikasi Sirup LKPP pertanggal 29 Mei 2026  untuk Kecamatan Pulau Laut dan Puskesmas Pulau Laut sudah mencapai 100% yakni Kecamatan   Pulau Laut belanja pengadaan  barang/jasa   melalui penyedia sebanyak  19 paket yaitu metode e-purchasing  8 paket, pengadaan langsung 11 paket serta 6 paket melalui swakelola dan di Puskesmas Pulau Laut belanja pengadaan barang/jasa melalui penyedeia sebanyak 31 paket seluruhnya metode e-purchasing  dan 39 paket melalui swakelola serta berdasarkan data pada https://spse.inaproc.id/natunakab atau https://katalog.inaproc.id/ sampai dengan tanggal 8 Juni 2026 realisasi pengadaan   barang/jasa yang tercatat pada sistem dimaksud masih 0 % serta disampaikan kepada PPK dimaksud agar secepatnya melakukan pencatatan dimaksud dan merubah metode dengadaan melalui e-purchasing ke pengadaan langsung jika pelaku usaha  di katalog elektronik tidak tersedia.
  4. Berdasarkan informasi dari admin RUP dan PPK di Kecamatan dan Puskesmas dimaksud terkait penyedia katalog elektronik tidak ada pelaku usaha katalog elektronik yang bersedia sehingga Pendampingan dan Fasilitasi Pelaku Usaha Mikro Usaha Kecil, Koperasi dalam Pendaftaran Akun INAPROC tidak dilaksanakan.