Pelaksanaan Sub Kegiatan. Pengelolaan Layanan Secara Elektronik di Kecamatan Suak Midai

Pelaksanaan Sub Kegiatan. Pengelolaan Layanan Secara Elektronik di Kecamatan Suak Midai

Dalam Rangka Pelaksanaan Sub Kegiatan. Pengelolaan Layanan Secara Elektronik Dengan Kegiatan Sebagai Berikut: 1. Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kepada Admin RUP,PPK dan PA/KPA Untuk Pengisian RUP. 2. Sosialisasi dan  Bimbingan Teknis Kepada Admin RUP untuk Melakukan Pencatatan  Non Tender, Pencatatan  Swakelola  dan Pencatatan  Pengadaan Darurat. 3.  Pendampingan  dan Fasilitasi Pelaku Usaha Micro,Usaha   Kecil, Koperasi  Dalam Pendaftaran  Akun Pada Sistem Informasi  Kinerja Peyedia  ( SIKAP  ) Dan INAPROC  Serta Penayangan  Produk ( Onboarding  ) Dalam  E Katalog Versi 6. di Kecamatan Suak Midai adalah sebagai berikut:

  1. acara sosialisasi dan bimtek  di buka oleh camat kecamatan  Suak Midai (Syamsul Bahar, S.I.p) dan dihadiri peserta dari kantor Kecamatan Suak midai, dan dari Puskesmas Suak Midai.
  2. Penyampaian materi Sosialisasi  oleh Sholahuddin,  S.E sedangkan  untuk penjelasan teknis disampaikan Dian Erwandi.
  3. untuk tata cara pengisian Rencana Umum Pengadaan (RUP) secara umum sebagian peserta sudah memahami, akan tetapi masih ada keraguan dalam menentukan metode  pemilihan.  sedangkan  dalam proses pencatatan  non tender dan pencatatan swakelola pernah dilakukan.
  4. selain kendala teknis dan pemahaman dalam penggunaan aplikasi  SiRUP, Aplikasi SPSE dan Aplikasi e-Katalog V.6 kendala utama di kecamatan Suak Midai adalah Jaringan Internet yang tidak stabil dan cenderung lemot, sehingga kurang mendukung  apabila proses Pengadaan  barang/jasa  menggunakan sistem aplikasi online.
  5. proses pendampingan  kepada admin RUP, dalam melakukan   proses pencatatan non tender dan pencatatan swakelola di lakukan setiap hari jam kerja selama berada di kecamatan Suak midai.
  6. sedangkan untuk Pelaku Usaha Micro,Usaha Kecil, Koperasi tidak ada yang mendaftar untuk pembuatan akun inaproc maupun akun spse melalui aplikasi sikap.

Rapat dan Pelaksanaan Zoom Bersama Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Rapat dan Pelaksanaan Zoom Bersama Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Rapat dan Pelaksanaan Zoom Bersama Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan sebagai Tindaklanjut Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor : B-1226/G/Gp.2/09/2026 Perihal Pelaksanaan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakeraan

 

Agenda :

  1. Zoom bersama   Direktur   Perdata   Jamdatun   kejaksaanAgung dan Deputi perekonomian sekretariat Kabinet RI
  2. Pembahasan Monitoring dan Evaluasi Forum Kepatuhan
  3. Pembahasan Monitoring   dan   evaluasi   kepatuhan   sektor jasa konstruksi (JAKON)
  4. Pembahasan peningkatan Universal coverage Jamsostek (UCJ)
KONSULTASI KE DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

KONSULTASI KE DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

KONSULTASI KE DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

 

RINGKASAN HASIL KONSULTASI KE DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM pada 15 JULI 202 Diterima & diaudensi oleh Bapak Faruq & Bapak Jufri dari Direktorat Jenderal Bina Konstruksi. Ringkasan Konsultasi :

  1. MINI KOMPETISI KONSTRUKSI KATALOG ELEKTRONIK VERSI 6

 

  1. Dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ditetapkan bahwa pelaksanaan E-purchasing menjadi kewajiban untuk pemenuhan kebutuhan barang atau jasa apabila produk atau jasa tersebut tersedia dalam katalog elektronik.
  2. Seluruh transaksi pengadaan produk sektor konstruksi melalui Katalog Elektronik wajib menggunakan wajib menggunakan metode mini kompetisi. Kewajiban ini bertujuam memastikan proses E-purchasing memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh penyedia, sekaligus menjaga transparansi dan keadilan dalam persaingan usaha. Sementara untuk material konstruksi dapat menggunakan metode Negosiasi atau metode Mini Kompetisi.
  3. Mini Kompetisi Konstruksi dapat dilaksanakan apabila produk telah tersedia dalam katalog elektronik dan lebih efektif serta efisien melalui metode pemilihan E-Purchasing, namun bila tidak memungkinkan melalui E-Purchasing maka menggunakan metode pemilihan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
  4. Saat ini untuk nilai E-purchasing katalog paling sedikit diatas Rp. 200.000.00,- (dua ratus juta rupiah) yang melakukan pembelian secara elektronik (E-purchasing) adalah PPK karena belum ada fitur untuk Pokja Pemilihan di Katalog Elektronik Versi 6.
  5. Mini Kompetisi untuk Pekerjaan Konstruksi hanya dapat menggunakan Non- Itemized.
  6. Kategori Konstruksi adalah Kategori Jasa Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi. Untuk Barang Material dan Peralatan adalah Kategori Barang dan Jasa Lainnya.
  7. Tahapan Mini Kompetisi untuk Pekerjaan Konstruksi (Non Itemized), yaitu: a. Persiapan E-Purchasing; b. Pelaksanaan E-Purchasing.
  8. Pada Tahapan Persiapan E-Purchasing PPK melakukan, sebagai berikut: • Menyusunan KAK/Spesifikasi Teknis (termasuk DED) • Perhitungan HPS beserta reviu perkiraan biaya/RAB • Rancangan Kontrak(Surat Perjanjian, Syarat-syarat Umum Kontrak, Syarat-syarat Khusus Kontrak) • Penetapan Dokumen Kompetisi • Rencana Penetapan Uang Muka dan Jaminan Uang Muka (jika ada) • Rencana Penerapan Jaminan Penawaran (jika ada) • Rencana Penerapan Jaminan Pelaksanaan (jika ada) • Persyaratan Lainnya (jika ada)
  9. Pada Tahapan Pelaksanaan E-Purchasing PPK melakukan, sebagai berikut: • Pembuatan Paket Kompetisi • Penawaran Kompetisi • Pemberian Penjelasan (apabila diperlukan) • Papan Peringkat Kompetisi Evaluasi Penawaran • Penetapan Pemenang Kompetisi
  10. Sebelum melaksanakan pembuatan paket kompetisi, PPK sebaiknya mengidentifikasi penyedia dan produk terlebih dahulu di Katalog Elektonik Versi 6. Ini dimaksudkan untuk memastikan produknya penyedia ada dan lengkap sesuai HPS yang telah disusun oleh PPK.
  11. Secara umum pembuatan paket kompetisi di Inaproc oleh PPK adalah sebagai berikut : ? Mengisi RUP dengan memilih ID RUP ? Membuat nama paket yang disesuaikan di SIRUP ? Memilih kualifikasi ? Menentukan jadwal kompetisi/mengisi masa penawaran. Untuk pekerjaan konstruksi minimal 3 (hari) kerja ? Mengisi item pekerjaan, volume, satuan dan harga satuan ? Disarankan kepada PPK untuk mengecek list master produk terkait kebutuhan paket yang akan dimini kompetisikan. ? Pada saat pengisian item pekerjaan PPK juga memilih kategori tingkat I, kategori tingkat II, kategori tingkat III dan kategori tingkat IV. ? Untuk kategori yang dipilih adalah kategori jasa konstruksi? Dapat lintas kategori di pengadaan Barang/Jasa Lainnya ? Menentukan skema pembayaran ? Mengisi lokasi pekerjaan ? Mengisi batas akhir penyelesaian pekerjaan dengan memilih tanggal penyelesaian pekerjaan ? Mengunggah dokumen kompetisi dan dokumen lainnya ? Dokumen lainnya : Spesifikasi Teknis/KAK, DED/Gambar, Rancangan Kontrak, SSUK, SSK K dan/atau dokumen persyaratan lainnya ? Apabila sudah selesai dan lengkap maka PPK sudah dapat menayangkan.
  12. Evaluasi penawaran mini kompetisi pekerjaan konstruksi • Evaluasi dilakukan pada tiap-tiap peserta hingga mendapat peserta yang lulus, tidak dilakukan kepada seluruh peserta yang memasukkan penawaran. • Hasil evaluasi hanya diketahui oleh peserta yang memasukkan penawaran dan PPK. • Hal-hal yang evaluasi adalah : administrasi, kualifikasi, teknis, harga dan SKP.

 

Konsultasi dan Koordinasi Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Di LKPP

Konsultasi dan Koordinasi Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Di LKPP

Konsultasi dan Koordinasi Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Di LKPP  diaudensi  oleh Ibu Disa & Bapak Yogi dari Direktorat  Advokasi  Daerah.

 

 

A. KONSOLIDASI  PENGADAAN  BARANG/JAS PEMERINTAH

  1. Konsolidasi merupakan strategi Pengadaan Barang/Jasa dengan menggabungkan  kebutuhan  Barang/Jasa  untuk mendapatkan  hasil yang efektif dan efisien. Pemda dapat melaksanakan  Konsolidasi  untuk Katalog Elektronik.
  2. Konsolidasi dapat dilakukan terhadap Barang/Jasa yang dibutuhkan berulang/rutin, Barang/Jasa yang dibutuhkan oleh beberapa satker, Barang/Jasa yang berdasarkan best practice/analisa akan lebih efektif/efisien jika dilakukan secara terkonsolidasi, Barang/Jasa yang sejenis, dan Barang/Jasa yang volume kebutuhannya besar/banyak.
  3. Konsolidasi melalui Katalog Elektronik dilakukan untuk penyamaan harga barang/produk, contohnya kertas, ready mix,dll.  Kabupten Karimun dan Kota Batam telah melaksanakan  Konsolidasi  melalui Katalog Elektronikuntuk barang/produk kertas. Dan Kota Batam juga telah melaksanakan   Konsolidasi untuk barang/produk ready mix melalui Katalog Elektronik.

4. Sebelum melakukan Konsolidasi melalui Katalog Elektronik  tersebut, produk diidentifikasikan terlebih dahulu oleh UKPBJ. Identifikasi tersebut mencakup kebutuhan, potensi produk yang dapat dikonsolidasikan, Analisa data SIRUP, dan permintaan dan konfirmasi data Perangkat Daerah, namun tidak terbatas pada hal-hal tersebut.

5. Pada pekerjaan konstruksi, untuk dapat dilakukan konsolidasi maka perlu diidentifikasi pekerjaan konstruksi  yang sejenis. PA/KPA/PPK  melakukan identifikasi  & justifikasi  di awal yaitu pada tahapan perencanaan bukan di tahapan pemilihan.

6. Pemilihan untuk menggunakan Itemized dan Non Itemized dilakukan di awal oleh PPK. Dan perlu pendokumentasian dengan baik untuk Itemized.

7.  Konsolidasi  Pengadaan  Barang/Jasa  sebaiknya dilakukan dari awal, yaitu dari tahapan Perencanaan  Pengadaan dan/atau Persiapan Pengadaan oleh PA/KPA  dan PPK. Bukan dilakukan ditahapan Pemilihan Pengadaan oleh UKPBJ,  karena  pada tahap ini UKPBJ  hanya melaksanakan proses Pemilihan Pengadaannya saja.

8. Penyusunan Dokumen Pemilihan dan Tata Cara Evaluasi pada Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa terdapat penyesuaian, karenanya  sangat  diperlukan adanya  pendampingan oleh LKPP dalam pelaksanaan  Konsolidasi  Pengadaan  Barang/Jasa  di Pemerintah Daerah.

9. Untuk percepatan pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Daerah maka Sekretaris Daerah harus mendorong PA & PPK untuk melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa.

10. Bila diperlukan, Sekretaris Daerah dapat bersurat  ke Deputi Bidang  Hukum  & Penyelesaian  Sanggah  LKPP/Direktorat  Advokasi Daerah untuk audensi dengan LKPP terkait percepatan pelaksanaan   Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa  di Pemerintah  Daerah.

B. PENDAMPINGAN KONSOLIDAS PENGADAAN  BARANG/JASA  PEMERINTA1H.  LKPP melalui  Direktorat Advokasi  Daerah  menyediakan  pendampingan  dalam rangka pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Daerah.

  1. Pendampingan ini dapat dilakukan mulai dari tahap awal yaitu tahap Perencanaan Pengadaan dan/atau Persiapan Pengadaan.
  2. Pendampingan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa  oleh LKPP dapat dilakukan secara daring/online   maupun pendampingan secara langsung.
  3. Mekanisme pendampingan secara online adalah Pemerintah Daerah agar bersurat  terlebih  dahulu ke LKPP untuk menentukan jadwal pertemuan secara online dan di dalam surat tersebut agar disampaikan peserta yang akan menghadiri pertemuan tersebut, antara lain Sekretaris  Daerah,  PA dan PPK dari Perangkat  Daerah yang melakukan konsolidasi dan UKPBJ.
  4. Mekanisme pendampingan secara langsung adalah Pemerintah Daerah bersurat terlebih dahulu ke LKPP dan surat tersebut paling kurang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
Konsultasi dan Koordinasi E Katalog V.6 Pengadaan Barang dan Jasa di LKPP

Konsultasi dan Koordinasi E Katalog V.6 Pengadaan Barang dan Jasa di LKPP

Konsultasi dan Koordinasi E Katalog V.6 Pengadaan Barang dan Jasa di LKPP

Konsultasi dan Koordinasi E Katalog V.6 Pengadaan Barang dan Jasa di LKPP pada 14 Juli 2026 diaudensi oleh Ibu Yona &  Bapak Ibnu dari Direktorat Pasar Digital Pengadaan. Ringkasan Konsultasi : A. E-PURCHASING KATALOG VERSI 6

  1. E-Purchasing wajib dilakukan  untuk memenuhi  kebutuhan  Barang/Jasa apabila  produk sudah tersedia  dalam katalog  elektronik.  Dan dikecualikan dalam hal : tidak dapat memenuhi kebutuhan dari aspek volume, spesifikasi teknis, waktu, lokasi, dan/atau layanan, atau berdasarkan pertimbangan lebih efisien dan/atau efektif jika dilaksanakan dengan metode selain E-Purchasing.
  2. Produk-produk yang tayang dalam Katalog  Elektronik  dilakukan kuras Kurasi produk yang wajib adalah TKDN,  PDN dan SNI, sedangkan kurasi opsional contohnya adalah Sertifikat.
  3. Mini Kompetisi semua produk yang akan di beli wajib kurasi, apabila belum kurasi maka system secara otomatis memblokirnya.
  4. Dalam Mini Kompetisi Pekerjaan Konstruksi dilakukan evaluasi terhadap Sisa Kemampuan Paket (SKP), Spesifikasi Teknis dan Penawaran Harga.
  5. Untuk Dokumen Mini Kompetisi Konstruksi mengacu kepada Dokumen Mini Kompetisi yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum karena LKPP belum ada menerbitkan.

 

 

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kepada Admin RUP,PPK dan PA/KPA Untuk Pengisian RUP di Kecamatan Pulau Laut

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kepada Admin RUP,PPK dan PA/KPA Untuk Pengisian RUP di Kecamatan Pulau Laut

  1. Sosialisasi atau Bimbingan Teknis kepada Admin RUP, PPK dan PA/KPA pada Kecamatan Pulau Laut dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pulau Laut diadakan di Kantor Kecamatan Pulau Laut terkait Pengisian RUP dan melakukan Pencatatan Non Tender, Pencatatan Swakelola dan Pencatatan Pengadaan Darurat.
  2. Sosialiasi atau Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud di atas dilakukan secara langsung kepada peserta yang mana peserta langsung login ke akun masing-masing baik untuk pengisian RUP dan melakukan Pencatatan Non Tender, Pencatatan Swakelola dan Pencatatan Pengadaan Darurat.
  3. Progres pengumuman Rencana Umum Pengadaan Berdasarkan Data RUP pada Aplikasi Sirup LKPP pertanggal 29 Mei 2026  untuk Kecamatan Pulau Laut dan Puskesmas Pulau Laut sudah mencapai 100% yakni Kecamatan   Pulau Laut belanja pengadaan  barang/jasa   melalui penyedia sebanyak  19 paket yaitu metode e-purchasing  8 paket, pengadaan langsung 11 paket serta 6 paket melalui swakelola dan di Puskesmas Pulau Laut belanja pengadaan barang/jasa melalui penyedeia sebanyak 31 paket seluruhnya metode e-purchasing  dan 39 paket melalui swakelola serta berdasarkan data pada https://spse.inaproc.id/natunakab atau https://katalog.inaproc.id/ sampai dengan tanggal 8 Juni 2026 realisasi pengadaan   barang/jasa yang tercatat pada sistem dimaksud masih 0 % serta disampaikan kepada PPK dimaksud agar secepatnya melakukan pencatatan dimaksud dan merubah metode dengadaan melalui e-purchasing ke pengadaan langsung jika pelaku usaha  di katalog elektronik tidak tersedia.
  4. Berdasarkan informasi dari admin RUP dan PPK di Kecamatan dan Puskesmas dimaksud terkait penyedia katalog elektronik tidak ada pelaku usaha katalog elektronik yang bersedia sehingga Pendampingan dan Fasilitasi Pelaku Usaha Mikro Usaha Kecil, Koperasi dalam Pendaftaran Akun INAPROC tidak dilaksanakan.