Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kepada Admin RUP,PPK dan PA/KPA Untuk Pengisian RUP di Kecamatan Pulau Sedanau

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kepada Admin RUP,PPK dan PA/KPA Untuk Pengisian RUP di Kecamatan Pulau Sedanau

  1. Sosialisasi atau Bimbingan Teknis kepada Admin RUP, PPK dan PA/KPA pada Kecamatan Pulau Laut dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pulau Laut diadakan di Kantor Kecamatan Pulau Laut terkait Pengisian RUP dan melakukan Pencatatan Non Tender, Pencatatan Swakelola dan Pencatatan Pengadaan Darurat.
  2. Sosialiasi atau Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud di atas dilakukan secara langsung kepada peserta yang mana peserta langsung login ke akun masing-masing baik untuk pengisian RUP dan melakukan Pencatatan Non Tender, Pencatatan Swakelola dan Pencatatan Pengadaan Darurat.
  3. Progres pengumuman Rencana Umum Pengadaan Berdasarkan Data RUP pada Aplikasi Sirup LKPP pertanggal 29 Mei 2026  untuk Kecamatan Pulau Laut dan Puskesmas Pulau Laut sudah mencapai 100% yakni Kecamatan   Pulau Laut belanja pengadaan  barang/jasa   melalui penyedia sebanyak  19 paket yaitu metode e-purchasing  8 paket, pengadaan langsung 11 paket serta 6 paket melalui swakelola dan di Puskesmas Pulau Laut belanja pengadaan barang/jasa melalui penyedeia sebanyak 31 paket seluruhnya metode e-purchasing  dan 39 paket melalui swakelola serta berdasarkan data pada https://spse.inaproc.id/natunakab atau https://katalog.inaproc.id/ sampai dengan tanggal 8 Juni 2026 realisasi pengadaan   barang/jasa yang tercatat pada sistem dimaksud masih 0 % serta disampaikan kepada PPK dimaksud agar secepatnya melakukan pencatatan dimaksud dan merubah metode dengadaan melalui e-purchasing ke pengadaan langsung jika pelaku usaha  di katalog elektronik tidak tersedia.
  4. Berdasarkan informasi dari admin RUP dan PPK di Kecamatan dan Puskesmas dimaksud terkait penyedia katalog elektronik tidak ada pelaku usaha katalog elektronik yang bersedia sehingga Pendampingan dan Fasilitasi Pelaku Usaha Mikro Usaha Kecil, Koperasi dalam Pendaftaran Akun INAPROC tidak dilaksanakan.
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kepada Admin RUP,PPK dan PA/KPA Untuk Pengisian RUP di Kecamatan Bunguran Utara

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kepada Admin RUP,PPK dan PA/KPA Untuk Pengisian RUP di Kecamatan Bunguran Utara

  1. Sosialisasi atau Bimbingan Teknis kepada Admin RUP, PPK dan PA/KPA pada Kecamatan Pulau Laut dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pulau Laut diadakan di Kantor Kecamatan Pulau Laut terkait Pengisian RUP dan melakukan Pencatatan Non Tender, Pencatatan Swakelola dan Pencatatan Pengadaan Darurat.
  2. Sosialiasi atau Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud di atas dilakukan secara langsung kepada peserta yang mana peserta langsung login ke akun masing-masing baik untuk pengisian RUP dan melakukan Pencatatan Non Tender, Pencatatan Swakelola dan Pencatatan Pengadaan Darurat.
  3. Progres pengumuman Rencana Umum Pengadaan Berdasarkan Data RUP pada Aplikasi Sirup LKPP pertanggal 29 Mei 2026  untuk Kecamatan Pulau Laut dan Puskesmas Pulau Laut sudah mencapai 100% yakni Kecamatan   Pulau Laut belanja pengadaan  barang/jasa   melalui penyedia sebanyak  19 paket yaitu metode e-purchasing  8 paket, pengadaan langsung 11 paket serta 6 paket melalui swakelola dan di Puskesmas Pulau Laut belanja pengadaan barang/jasa melalui penyedeia sebanyak 31 paket seluruhnya metode e-purchasing  dan 39 paket melalui swakelola serta berdasarkan data pada https://spse.inaproc.id/natunakab atau https://katalog.inaproc.id/ sampai dengan tanggal 8 Juni 2026 realisasi pengadaan   barang/jasa yang tercatat pada sistem dimaksud masih 0 % serta disampaikan kepada PPK dimaksud agar secepatnya melakukan pencatatan dimaksud dan merubah metode dengadaan melalui e-purchasing ke pengadaan langsung jika pelaku usaha  di katalog elektronik tidak tersedia.
  4. Berdasarkan informasi dari admin RUP dan PPK di Kecamatan dan Puskesmas dimaksud terkait penyedia katalog elektronik tidak ada pelaku usaha katalog elektronik yang bersedia sehingga Pendampingan dan Fasilitasi Pelaku Usaha Mikro Usaha Kecil, Koperasi dalam Pendaftaran Akun INAPROC tidak dilaksanakan.
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kepada Admin RUP,PPK dan PA/KPA Untuk Pengisian RUP di Kecamatan Pulau Seluan

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kepada Admin RUP,PPK dan PA/KPA Untuk Pengisian RUP di Kecamatan Pulau Seluan

  1. Sosialisasi atau Bimbingan Teknis kepada Admin RUP, PPK dan PA/KPA pada Kecamatan Pulau Laut dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pulau Laut diadakan di Kantor Kecamatan Pulau Laut terkait Pengisian RUP dan melakukan Pencatatan Non Tender, Pencatatan Swakelola dan Pencatatan Pengadaan Darurat.
  2. Sosialiasi atau Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud di atas dilakukan secara langsung kepada peserta yang mana peserta langsung login ke akun masing-masing baik untuk pengisian RUP dan melakukan Pencatatan Non Tender, Pencatatan Swakelola dan Pencatatan Pengadaan Darurat.
  3. Progres pengumuman Rencana Umum Pengadaan Berdasarkan Data RUP pada Aplikasi Sirup LKPP pertanggal 29 Mei 2026  untuk Kecamatan Pulau Laut dan Puskesmas Pulau Laut sudah mencapai 100% yakni Kecamatan   Pulau Laut belanja pengadaan  barang/jasa   melalui penyedia sebanyak  19 paket yaitu metode e-purchasing  8 paket, pengadaan langsung 11 paket serta 6 paket melalui swakelola dan di Puskesmas Pulau Laut belanja pengadaan barang/jasa melalui penyedeia sebanyak 31 paket seluruhnya metode e-purchasing  dan 39 paket melalui swakelola serta berdasarkan data pada https://spse.inaproc.id/natunakab atau https://katalog.inaproc.id/ sampai dengan tanggal 8 Juni 2026 realisasi pengadaan   barang/jasa yang tercatat pada sistem dimaksud masih 0 % serta disampaikan kepada PPK dimaksud agar secepatnya melakukan pencatatan dimaksud dan merubah metode dengadaan melalui e-purchasing ke pengadaan langsung jika pelaku usaha  di katalog elektronik tidak tersedia.
  4. Berdasarkan informasi dari admin RUP dan PPK di Kecamatan dan Puskesmas dimaksud terkait penyedia katalog elektronik tidak ada pelaku usaha katalog elektronik yang bersedia sehingga Pendampingan dan Fasilitasi Pelaku Usaha Mikro Usaha Kecil, Koperasi dalam Pendaftaran Akun INAPROC tidak dilaksanakan.

 

Persiapan Pelaksanaan Sub Kegiatan Penilaian dan Advokasi PBJ 2026

Persiapan Pelaksanaan Sub Kegiatan Penilaian dan Advokasi PBJ 2026

Persiapan pelaksanaan sub kegiatan Penilaian dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) tahun 2026 berfokus pada penguatan kepatuhan regulasi, optimalisasi penggunaan produk dalam negeri, dan peningkatan kompetensi SDM melalui pembinaan terstruktur.
Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Regulasi
Renja & Anggaran: Menyusun Rencana Kerja (Renja) dan RKA Bagian PBJ 2026 sebagai pedoman pelaksanaan program dan evaluasi.
Identifikasi Kebutuhan: Melakukan pemetaan kebutuhan pembinaan, advokasi, dan pelatihan SDM PBJ, termasuk pemetaan risiko pengadaan.
Surat Edaran (SE): Menerbitkan SE Langkah-langkah Persiapan Pengadaan TA 2026 untuk memastikan kepatuhan sejak awal tahun.

Persiapan Pelaksanaan Advokasi dan Bimtek (Pembinaan)
Jadwal Kegiatan: Menyusun jadwal pembinaan dan advokasi (Bimtek/sosialisasi) setahun penuh, termasuk rapat koordinasi Tim Layanan Advokasi.
Materi Advokasi: Menyiapkan bahan advokasi seperti modul, leaflet, buku saku, dan infografis, khususnya terkait peraturan terbaru LKPP.
Pelatihan Sertifikasi: Merencanakan bimbingan teknis (Bimtek) persiapan ujian sertifikasi PBJ level dasar maupun lanjutan.

 

Rapat Konsolidasi OPD Strategis

Rapat Konsolidasi OPD Strategis

Rapat koordinasi konsolidasi paket adalah pertemuan strategis untuk menggabungkan beberapa paket pengadaan barang/jasa sejenis guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta transparansi proses. Rapat ini bertujuan menyamakan persepsi antarinstansi agar konsolidasi, khususnya dalam Katalog Elektronik, berjalan optimal dan tepat sasaran.

Tujuan Utama: Menghilangkan duplikasi proses, mengurangi biaya administrasi, dan meringankan beban kerja. Fokus Bahasan: Identifikasi kebutuhan barang/jasa sejenis, seperti ATK, jasa kebersihan, atau keamanan.Waktu Pelaksanaan: Dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, atau persiapan pemilihan. Kepatuhan & Evaluasi:  contohnya evaluasi tingkat daerah pada 2025. Umumnya melibatkan UKPBJ, perwakilan SKPD/Perangkat Daerah, dan tim teknis