Konsultasi dan Koordinasi E Katalog V.6 Pengadaan Barang dan Jasa di LKPP

Konsultasi dan Koordinasi E Katalog V.6 Pengadaan Barang dan Jasa di LKPP pada 14 Juli 2026 diaudensi oleh Ibu Yona &  Bapak Ibnu dari Direktorat Pasar Digital Pengadaan. Ringkasan Konsultasi : A. E-PURCHASING KATALOG VERSI 6

  1. E-Purchasing wajib dilakukan  untuk memenuhi  kebutuhan  Barang/Jasa apabila  produk sudah tersedia  dalam katalog  elektronik.  Dan dikecualikan dalam hal : tidak dapat memenuhi kebutuhan dari aspek volume, spesifikasi teknis, waktu, lokasi, dan/atau layanan, atau berdasarkan pertimbangan lebih efisien dan/atau efektif jika dilaksanakan dengan metode selain E-Purchasing.
  2. Produk-produk yang tayang dalam Katalog  Elektronik  dilakukan kuras Kurasi produk yang wajib adalah TKDN,  PDN dan SNI, sedangkan kurasi opsional contohnya adalah Sertifikat.
  3. Mini Kompetisi semua produk yang akan di beli wajib kurasi, apabila belum kurasi maka system secara otomatis memblokirnya.
  4. Dalam Mini Kompetisi Pekerjaan Konstruksi dilakukan evaluasi terhadap Sisa Kemampuan Paket (SKP), Spesifikasi Teknis dan Penawaran Harga.
  5. Untuk Dokumen Mini Kompetisi Konstruksi mengacu kepada Dokumen Mini Kompetisi yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum karena LKPP belum ada menerbitkan.