KONSULTASI KE DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

 

RINGKASAN HASIL KONSULTASI KE DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM pada 15 JULI 202 Diterima & diaudensi oleh Bapak Faruq & Bapak Jufri dari Direktorat Jenderal Bina Konstruksi. Ringkasan Konsultasi :

  1. MINI KOMPETISI KONSTRUKSI KATALOG ELEKTRONIK VERSI 6

 

  1. Dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ditetapkan bahwa pelaksanaan E-purchasing menjadi kewajiban untuk pemenuhan kebutuhan barang atau jasa apabila produk atau jasa tersebut tersedia dalam katalog elektronik.
  2. Seluruh transaksi pengadaan produk sektor konstruksi melalui Katalog Elektronik wajib menggunakan wajib menggunakan metode mini kompetisi. Kewajiban ini bertujuam memastikan proses E-purchasing memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh penyedia, sekaligus menjaga transparansi dan keadilan dalam persaingan usaha. Sementara untuk material konstruksi dapat menggunakan metode Negosiasi atau metode Mini Kompetisi.
  3. Mini Kompetisi Konstruksi dapat dilaksanakan apabila produk telah tersedia dalam katalog elektronik dan lebih efektif serta efisien melalui metode pemilihan E-Purchasing, namun bila tidak memungkinkan melalui E-Purchasing maka menggunakan metode pemilihan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
  4. Saat ini untuk nilai E-purchasing katalog paling sedikit diatas Rp. 200.000.00,- (dua ratus juta rupiah) yang melakukan pembelian secara elektronik (E-purchasing) adalah PPK karena belum ada fitur untuk Pokja Pemilihan di Katalog Elektronik Versi 6.
  5. Mini Kompetisi untuk Pekerjaan Konstruksi hanya dapat menggunakan Non- Itemized.
  6. Kategori Konstruksi adalah Kategori Jasa Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi. Untuk Barang Material dan Peralatan adalah Kategori Barang dan Jasa Lainnya.
  7. Tahapan Mini Kompetisi untuk Pekerjaan Konstruksi (Non Itemized), yaitu: a. Persiapan E-Purchasing; b. Pelaksanaan E-Purchasing.
  8. Pada Tahapan Persiapan E-Purchasing PPK melakukan, sebagai berikut: • Menyusunan KAK/Spesifikasi Teknis (termasuk DED) • Perhitungan HPS beserta reviu perkiraan biaya/RAB • Rancangan Kontrak(Surat Perjanjian, Syarat-syarat Umum Kontrak, Syarat-syarat Khusus Kontrak) • Penetapan Dokumen Kompetisi • Rencana Penetapan Uang Muka dan Jaminan Uang Muka (jika ada) • Rencana Penerapan Jaminan Penawaran (jika ada) • Rencana Penerapan Jaminan Pelaksanaan (jika ada) • Persyaratan Lainnya (jika ada)
  9. Pada Tahapan Pelaksanaan E-Purchasing PPK melakukan, sebagai berikut: • Pembuatan Paket Kompetisi • Penawaran Kompetisi • Pemberian Penjelasan (apabila diperlukan) • Papan Peringkat Kompetisi Evaluasi Penawaran • Penetapan Pemenang Kompetisi
  10. Sebelum melaksanakan pembuatan paket kompetisi, PPK sebaiknya mengidentifikasi penyedia dan produk terlebih dahulu di Katalog Elektonik Versi 6. Ini dimaksudkan untuk memastikan produknya penyedia ada dan lengkap sesuai HPS yang telah disusun oleh PPK.
  11. Secara umum pembuatan paket kompetisi di Inaproc oleh PPK adalah sebagai berikut : ? Mengisi RUP dengan memilih ID RUP ? Membuat nama paket yang disesuaikan di SIRUP ? Memilih kualifikasi ? Menentukan jadwal kompetisi/mengisi masa penawaran. Untuk pekerjaan konstruksi minimal 3 (hari) kerja ? Mengisi item pekerjaan, volume, satuan dan harga satuan ? Disarankan kepada PPK untuk mengecek list master produk terkait kebutuhan paket yang akan dimini kompetisikan. ? Pada saat pengisian item pekerjaan PPK juga memilih kategori tingkat I, kategori tingkat II, kategori tingkat III dan kategori tingkat IV. ? Untuk kategori yang dipilih adalah kategori jasa konstruksi? Dapat lintas kategori di pengadaan Barang/Jasa Lainnya ? Menentukan skema pembayaran ? Mengisi lokasi pekerjaan ? Mengisi batas akhir penyelesaian pekerjaan dengan memilih tanggal penyelesaian pekerjaan ? Mengunggah dokumen kompetisi dan dokumen lainnya ? Dokumen lainnya : Spesifikasi Teknis/KAK, DED/Gambar, Rancangan Kontrak, SSUK, SSK K dan/atau dokumen persyaratan lainnya ? Apabila sudah selesai dan lengkap maka PPK sudah dapat menayangkan.
  12. Evaluasi penawaran mini kompetisi pekerjaan konstruksi • Evaluasi dilakukan pada tiap-tiap peserta hingga mendapat peserta yang lulus, tidak dilakukan kepada seluruh peserta yang memasukkan penawaran. • Hasil evaluasi hanya diketahui oleh peserta yang memasukkan penawaran dan PPK. • Hal-hal yang evaluasi adalah : administrasi, kualifikasi, teknis, harga dan SKP.