Konsultasi dan Koordinasi Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Di LKPP  diaudensi  oleh Ibu Disa & Bapak Yogi dari Direktorat  Advokasi  Daerah.

 

 

A. KONSOLIDASI  PENGADAAN  BARANG/JAS PEMERINTAH

  1. Konsolidasi merupakan strategi Pengadaan Barang/Jasa dengan menggabungkan  kebutuhan  Barang/Jasa  untuk mendapatkan  hasil yang efektif dan efisien. Pemda dapat melaksanakan  Konsolidasi  untuk Katalog Elektronik.
  2. Konsolidasi dapat dilakukan terhadap Barang/Jasa yang dibutuhkan berulang/rutin, Barang/Jasa yang dibutuhkan oleh beberapa satker, Barang/Jasa yang berdasarkan best practice/analisa akan lebih efektif/efisien jika dilakukan secara terkonsolidasi, Barang/Jasa yang sejenis, dan Barang/Jasa yang volume kebutuhannya besar/banyak.
  3. Konsolidasi melalui Katalog Elektronik dilakukan untuk penyamaan harga barang/produk, contohnya kertas, ready mix,dll.  Kabupten Karimun dan Kota Batam telah melaksanakan  Konsolidasi  melalui Katalog Elektronikuntuk barang/produk kertas. Dan Kota Batam juga telah melaksanakan   Konsolidasi untuk barang/produk ready mix melalui Katalog Elektronik.

4. Sebelum melakukan Konsolidasi melalui Katalog Elektronik  tersebut, produk diidentifikasikan terlebih dahulu oleh UKPBJ. Identifikasi tersebut mencakup kebutuhan, potensi produk yang dapat dikonsolidasikan, Analisa data SIRUP, dan permintaan dan konfirmasi data Perangkat Daerah, namun tidak terbatas pada hal-hal tersebut.

5. Pada pekerjaan konstruksi, untuk dapat dilakukan konsolidasi maka perlu diidentifikasi pekerjaan konstruksi  yang sejenis. PA/KPA/PPK  melakukan identifikasi  & justifikasi  di awal yaitu pada tahapan perencanaan bukan di tahapan pemilihan.

6. Pemilihan untuk menggunakan Itemized dan Non Itemized dilakukan di awal oleh PPK. Dan perlu pendokumentasian dengan baik untuk Itemized.

7.  Konsolidasi  Pengadaan  Barang/Jasa  sebaiknya dilakukan dari awal, yaitu dari tahapan Perencanaan  Pengadaan dan/atau Persiapan Pengadaan oleh PA/KPA  dan PPK. Bukan dilakukan ditahapan Pemilihan Pengadaan oleh UKPBJ,  karena  pada tahap ini UKPBJ  hanya melaksanakan proses Pemilihan Pengadaannya saja.

8. Penyusunan Dokumen Pemilihan dan Tata Cara Evaluasi pada Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa terdapat penyesuaian, karenanya  sangat  diperlukan adanya  pendampingan oleh LKPP dalam pelaksanaan  Konsolidasi  Pengadaan  Barang/Jasa  di Pemerintah Daerah.

9. Untuk percepatan pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Daerah maka Sekretaris Daerah harus mendorong PA & PPK untuk melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa.

10. Bila diperlukan, Sekretaris Daerah dapat bersurat  ke Deputi Bidang  Hukum  & Penyelesaian  Sanggah  LKPP/Direktorat  Advokasi Daerah untuk audensi dengan LKPP terkait percepatan pelaksanaan   Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa  di Pemerintah  Daerah.

B. PENDAMPINGAN KONSOLIDAS PENGADAAN  BARANG/JASA  PEMERINTA1H.  LKPP melalui  Direktorat Advokasi  Daerah  menyediakan  pendampingan  dalam rangka pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Daerah.

  1. Pendampingan ini dapat dilakukan mulai dari tahap awal yaitu tahap Perencanaan Pengadaan dan/atau Persiapan Pengadaan.
  2. Pendampingan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa  oleh LKPP dapat dilakukan secara daring/online   maupun pendampingan secara langsung.
  3. Mekanisme pendampingan secara online adalah Pemerintah Daerah agar bersurat  terlebih  dahulu ke LKPP untuk menentukan jadwal pertemuan secara online dan di dalam surat tersebut agar disampaikan peserta yang akan menghadiri pertemuan tersebut, antara lain Sekretaris  Daerah,  PA dan PPK dari Perangkat  Daerah yang melakukan konsolidasi dan UKPBJ.
  4. Mekanisme pendampingan secara langsung adalah Pemerintah Daerah bersurat terlebih dahulu ke LKPP dan surat tersebut paling kurang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.