
Konsultasi dan Koordinasi Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Di LKPP diaudensi oleh Ibu Disa & Bapak Yogi dari Direktorat Advokasi Daerah.
A. KONSOLIDASI PENGADAAN BARANG/JAS PEMERINTAH
- Konsolidasi merupakan strategi Pengadaan Barang/Jasa dengan menggabungkan kebutuhan Barang/Jasa untuk mendapatkan hasil yang efektif dan efisien. Pemda dapat melaksanakan Konsolidasi untuk Katalog Elektronik.
- Konsolidasi dapat dilakukan terhadap Barang/Jasa yang dibutuhkan berulang/rutin, Barang/Jasa yang dibutuhkan oleh beberapa satker, Barang/Jasa yang berdasarkan best practice/analisa akan lebih efektif/efisien jika dilakukan secara terkonsolidasi, Barang/Jasa yang sejenis, dan Barang/Jasa yang volume kebutuhannya besar/banyak.
- Konsolidasi melalui Katalog Elektronik dilakukan untuk penyamaan harga barang/produk, contohnya kertas, ready mix,dll. Kabupten Karimun dan Kota Batam telah melaksanakan Konsolidasi melalui Katalog Elektronikuntuk barang/produk kertas. Dan Kota Batam juga telah melaksanakan Konsolidasi untuk barang/produk ready mix melalui Katalog Elektronik.
4. Sebelum melakukan Konsolidasi melalui Katalog Elektronik tersebut, produk diidentifikasikan terlebih dahulu oleh UKPBJ. Identifikasi tersebut mencakup kebutuhan, potensi produk yang dapat dikonsolidasikan, Analisa data SIRUP, dan permintaan dan konfirmasi data Perangkat Daerah, namun tidak terbatas pada hal-hal tersebut.
5. Pada pekerjaan konstruksi, untuk dapat dilakukan konsolidasi maka perlu diidentifikasi pekerjaan konstruksi yang sejenis. PA/KPA/PPK melakukan identifikasi & justifikasi di awal yaitu pada tahapan perencanaan bukan di tahapan pemilihan.
6. Pemilihan untuk menggunakan Itemized dan Non Itemized dilakukan di awal oleh PPK. Dan perlu pendokumentasian dengan baik untuk Itemized.
7. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa sebaiknya dilakukan dari awal, yaitu dari tahapan Perencanaan Pengadaan dan/atau Persiapan Pengadaan oleh PA/KPA dan PPK. Bukan dilakukan ditahapan Pemilihan Pengadaan oleh UKPBJ, karena pada tahap ini UKPBJ hanya melaksanakan proses Pemilihan Pengadaannya saja.
8. Penyusunan Dokumen Pemilihan dan Tata Cara Evaluasi pada Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa terdapat penyesuaian, karenanya sangat diperlukan adanya pendampingan oleh LKPP dalam pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Daerah.
9. Untuk percepatan pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Daerah maka Sekretaris Daerah harus mendorong PA & PPK untuk melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa.
10. Bila diperlukan, Sekretaris Daerah dapat bersurat ke Deputi Bidang Hukum & Penyelesaian Sanggah LKPP/Direktorat Advokasi Daerah untuk audensi dengan LKPP terkait percepatan pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Daerah.
B. PENDAMPINGAN KONSOLIDAS PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTA1H. LKPP melalui Direktorat Advokasi Daerah menyediakan pendampingan dalam rangka pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Daerah.
- Pendampingan ini dapat dilakukan mulai dari tahap awal yaitu tahap Perencanaan Pengadaan dan/atau Persiapan Pengadaan.
- Pendampingan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa oleh LKPP dapat dilakukan secara daring/online maupun pendampingan secara langsung.
- Mekanisme pendampingan secara online adalah Pemerintah Daerah agar bersurat terlebih dahulu ke LKPP untuk menentukan jadwal pertemuan secara online dan di dalam surat tersebut agar disampaikan peserta yang akan menghadiri pertemuan tersebut, antara lain Sekretaris Daerah, PA dan PPK dari Perangkat Daerah yang melakukan konsolidasi dan UKPBJ.
- Mekanisme pendampingan secara langsung adalah Pemerintah Daerah bersurat terlebih dahulu ke LKPP dan surat tersebut paling kurang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.