
Konsultasi dan Koordinasi E Katalog V.6 Pengadaan Barang dan Jasa di LKPP
Konsultasi dan Koordinasi E Katalog V.6 Pengadaan Barang dan Jasa di LKPP pada 14 Juli 2026 diaudensi oleh Ibu Yona & Bapak Ibnu dari Direktorat Pasar Digital Pengadaan. Ringkasan Konsultasi : A. E-PURCHASING KATALOG VERSI 6
- E-Purchasing wajib dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Barang/Jasa apabila produk sudah tersedia dalam katalog elektronik. Dan dikecualikan dalam hal : tidak dapat memenuhi kebutuhan dari aspek volume, spesifikasi teknis, waktu, lokasi, dan/atau layanan, atau berdasarkan pertimbangan lebih efisien dan/atau efektif jika dilaksanakan dengan metode selain E-Purchasing.
- Produk-produk yang tayang dalam Katalog Elektronik dilakukan kuras Kurasi produk yang wajib adalah TKDN, PDN dan SNI, sedangkan kurasi opsional contohnya adalah Sertifikat.
- Mini Kompetisi semua produk yang akan di beli wajib kurasi, apabila belum kurasi maka system secara otomatis memblokirnya.
- Dalam Mini Kompetisi Pekerjaan Konstruksi dilakukan evaluasi terhadap Sisa Kemampuan Paket (SKP), Spesifikasi Teknis dan Penawaran Harga.
- Untuk Dokumen Mini Kompetisi Konstruksi mengacu kepada Dokumen Mini Kompetisi yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum karena LKPP belum ada menerbitkan.